Solusi Atasi Kasus Human Trafficking Perspektif Islam


Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang melekat pada manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak asasi manusia berhubungan langsung dengan kodrat, harkat, serta martabat setiap manusia. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, penghormatan terhadap hak asasi manusia saat ini sedikit mengalami berbagai problem, salah satunya yang marak pada masyarakat yakni kasus human trafficking (Perdagangan manusia) yang setiap tahun pasti terjadi dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Kasus human trafficking sangat bertentangan dengan hak asasi manusia karena dalam prosesnya dilakukan dengan cara ancaman, penculikan, pemaksaan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, dan kebohongan. Diamana jika salah satu saja dari proses di atas terpenuhi sudah termasuk tindak kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Human trafficking merupakan bentuk perbudakan modern, yang terjadi mulai dari lingkup nasional, bahkan internasional yang kemudian diistilahkan dengan kejahatan lintas negara yang terorganisir (Transnational organized crime).
Jumlah kasus human trafficking menurut catatan Kantor Migrasi Internasional diperkirakan ada 250.000 korban perdagangan setiap tahun di Asia Tenggara. KOPNUMI (Konsorsium Buruh Migran Indonesia) memperkirakan ada satu juta buruh migran di Indonesia, 20% dari keseluruhan telah diperdagangkan. ILO/IPEC memperkirakan ada sekitar 40.000-70.000 anak dibawah umur 15 tahun telah bekerja. Terdapat 70% dari pekerja seks yang terlibat bisnis prostitusi di lokalisasi adalah korban sindikat perdagangan perempuan, dan di Indonesia diperkirakan mulai dari 700.000-1.000.000 perempuan telah diperdagangkan.
Adanya peningkatan dan jumlah korban yang bisa dikatakan cukup tinggi tentu menimbulkan keresahan pada masyarakat. Sehingga diperlukan adanya solusi untuk mengatasi kasus human trafficking yang mengancam masa depan bangsa. Solusi utama yang dapat dilakukan untuk mengatasi problema ini adalah dengan kembali pada ajaran-ajaran quran yang nantinya akan tercipta solusi-solusi efektif yang dapat menjadi rujukan untuk mengatasi atau bahkan menghapuskan kasus human trafficking pada masyarakat.         Aktivitas dan pola human trafficking sangat ditentang dalam Islam. Hal ini dengan alasan karena dalam kesehariannya korban dilarang untuk melakukan peribadatan serta dilarang untuk menerima hak-haknya. Termasuk di dalamnya larangan mengemukakakn pendapat, larangan bergaul dengan sesama, dan lain seagainya. Islam mengajarkan kepada setiap umatnya untuk saling menghargai hak dan kewajiban antar umat bergama, jadi jangan sampai kita mendzalimi sesama manusia dengan merampas haknya.
Dalam konteks peradilan human trafficking merupakan perbuatan pidana yang melanggar Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal ini hak-hak seseorang untuk hidup dengan layak telah dilanggar. Hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang hakiki, sehingga perdagangan manusia termasuk pelanggaran terhadap undang - undang hak asasi manusia (HAM), dimana pelaku tindak pidana ini akan mendapatkan sanksi pidana.
 Human trafficking bukanlah kejahatan biasa, namun sudah tergolong kedalam kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime), terorganisir (Organized), dan lintas negara (transnational). Human trafficking dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.  Human trafficking sangat jelas bertentangan dengan moral kemanusiaan sehingga perlu adanya solusi efektif untuk mengatasi kasus ini agar tidak menjadi ancaman yang serius bagi keutuhan bangsa kedepannya. Karena permasalahan ini memiliki dampak yang sangat serius bagi korban yang mayoritas berasal dari kalangan anak-anak dan perempuan. Berikut akan dijelaskan beberapa solusi untuk mengatasi kasus human trafficking dalam perspektif Al-Qur’an, yaitu:
a.    Membudayakan Kehidupan Qur’ani
Terhapusnya praktik perbudakan di Tanah Arab maupun di Indonesia tak lepas dari adanya kemukjizatan Al-Qur’an sebagai Kalamullah. Yang merupakan petunjuk bagi seluruh umat serta dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai problema yang terjadi pada manusia. Salah satu problem yang di hadapi saat itu adalah untuk menghapuskan praktik perbudakan yang telah menjadi adat istiadat masyarakat di suatu tempat.
Keadaan ini sudah tentu tidak jauh berbeda dengan maraknya kasus human trafficking yang sedang terjadi belakangan ini. Mulai berkurangnya keinginan dalam diri setiap individu untuk belajar dan memamhami Al-Qur’an dapat menjadi alasan mengapa permasalahan dalam masyarakat ini sulit untuk diatasi. Sehingga perlu adanya pembiasaan dari setiap individu untuk senantiasa membaca, menghafal, memahami, serta mengamalakan apa yang telah ada pada Al-Quran. Dengan demikian angka terjadinya kasus perlanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) salah satunya yakni human trafficking dapat dicegah dan dihindari, karena setiap individu telah memiliki pondasi yang kuat serta memiliki jiwa yang qur’ani. Untuk itu dapat ditegaskan kembali bahwa Al-Qur’an  merupakan satu-satunya solusi utama dalam mengatasi problematika modern yang kian marak dan sulit untuk diselesaikan, hal ini sesuai dengan dalil di atas mengenai fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia.
b.   Memperkuat Institusi Keluarga
Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa keluarga merupakan lingkup terkecil setelah individu. Keluarga merupakan barometer utama seseorang akan berbuat. Pada umumnya korban maupun pelaku dari human trafficking berasal dari keluarga yang “kurang baik” hal ini dapat dilihat dari keseharian kehidupan mereka mulai dari segi ekonomi, status sosial, bahkan kurangnya komunikasi antar sesama anggota keluarga dapat memicu terjadinya kesenjangan antar anggota keluarga, disinilah kemudian akan muncul tindak kejahatan, kasus human trafficking bermula. Sehingga, dalam suat keluarga diperlukan adanya komunikasi yang baik dan saling menjaga antar anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam praktik human trafficking
c.    Kontrol Sosial Masyarakat (Lingkungan)
Para pelaku pada umumnya telah mengetahui situasi lingkungan dimana akan melancarkan aksinya. Umumnya mereka melakukan aktivitasnya di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya terlihat individualis yang terkesan acuh tak acuh terhadap keadaan lingkungan terlebih ketika ada orang asing yang datang ke tempat tersebut. Kontrol sosial yang dimaksud di sini adalah adanya kepekaan serta kesadaran setiap elemen masyarakat terhadap lingkungannya. Lingkungan merupakan lingkup yang lebih besar setelah keluarga. Dalam suatu lingkungan perlu terjalin apa yang kemudian dimaksud dengan silaturrahim antar komponen dalam lingkungan tersebut, sehingga akan terjalin iktana saling mengenal antar satu dengan yang lainnya. Hal ini akan berdampak terciptanya lingkungan yang harmonis serta kondusif yang menjadi sebab berkurangnya pelaku human trafficking  di lingkungan tersebut.
d.   Pemerintahan
Lingkup teratas yang dapat dijadikan alternatif solusi adalah pemerintahan. Peran pemerintah yang memiliki kuasa penuh untuk seluruh elemen di dalam negeri merupakan kunci pokok menangani masalah human trafficking  yang telah menjadi kejahatan lintas negara. Dalam menjalankan perannya untuk mengatasi kasus human trafficking pemerintah memiliki peranan sebagai berikut:
1.      Optimalisasi dan Pengawalan Perundang-Undangan
2.      Penyadaran
3.      Efek Jera pada Pelaku


Nb: Tulisan ini telah sebelumnya penulis upload di web PELOPOR http://pelopor.net/solusi-atasi-human-trafficking/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pesan Hidup dari Abah K.H. Imam Barmawi Burhan

Tiga Pesan Untuk Alumni MAN Bondowoso

Mengoptimalkan Peran Santri Menyatukan Negeri Melalui Konsep Islam Moderat