Solusi Atasi Kasus Human Trafficking Perspektif Islam
Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang melekat pada manusia
yang merupakan anugerah dari Tuhan YME. Hak asasi manusia berhubungan langsung
dengan kodrat, harkat, serta martabat setiap manusia. Sebagaimana telah
dijelaskan di atas, penghormatan terhadap hak asasi manusia saat ini sedikit
mengalami berbagai problem, salah satunya yang marak pada masyarakat yakni
kasus human trafficking (Perdagangan manusia) yang setiap tahun pasti
terjadi dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Kasus human trafficking sangat bertentangan dengan hak asasi
manusia karena dalam prosesnya dilakukan dengan cara ancaman, penculikan,
pemaksaan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan, dan kebohongan. Diamana jika
salah satu saja dari proses di atas terpenuhi sudah termasuk tindak kejahatan
yang melanggar hak asasi manusia. Human trafficking merupakan bentuk
perbudakan modern, yang terjadi mulai dari lingkup nasional, bahkan
internasional yang kemudian diistilahkan dengan kejahatan lintas negara yang
terorganisir (Transnational organized crime).
Jumlah kasus human trafficking menurut catatan Kantor
Migrasi Internasional diperkirakan ada 250.000 korban perdagangan setiap tahun
di Asia Tenggara. KOPNUMI (Konsorsium Buruh Migran Indonesia) memperkirakan ada
satu juta buruh migran di Indonesia, 20% dari keseluruhan telah diperdagangkan.
ILO/IPEC memperkirakan ada sekitar 40.000-70.000 anak dibawah umur 15 tahun
telah bekerja. Terdapat 70% dari pekerja seks yang terlibat bisnis prostitusi
di lokalisasi adalah korban sindikat perdagangan perempuan, dan di Indonesia
diperkirakan mulai dari 700.000-1.000.000 perempuan telah diperdagangkan.
Adanya peningkatan dan jumlah korban yang bisa dikatakan cukup
tinggi tentu menimbulkan keresahan pada masyarakat. Sehingga diperlukan adanya
solusi untuk mengatasi kasus human trafficking yang mengancam masa depan
bangsa. Solusi utama yang dapat dilakukan untuk mengatasi problema ini adalah
dengan kembali pada ajaran-ajaran quran yang nantinya akan tercipta
solusi-solusi efektif yang dapat menjadi rujukan untuk mengatasi atau bahkan
menghapuskan kasus human trafficking pada masyarakat. Aktivitas dan pola human trafficking sangat
ditentang dalam Islam. Hal ini dengan alasan karena dalam kesehariannya korban
dilarang untuk melakukan peribadatan serta dilarang untuk menerima hak-haknya.
Termasuk di dalamnya larangan mengemukakakn pendapat, larangan bergaul dengan
sesama, dan lain seagainya. Islam mengajarkan kepada setiap umatnya untuk
saling menghargai hak dan kewajiban antar umat bergama, jadi jangan sampai kita
mendzalimi sesama manusia dengan merampas haknya.
Dalam konteks peradilan human trafficking merupakan
perbuatan pidana yang melanggar Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal ini hak-hak seseorang untuk hidup
dengan layak telah dilanggar. Hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang
hakiki, sehingga perdagangan manusia termasuk pelanggaran terhadap undang -
undang hak asasi manusia (HAM), dimana pelaku tindak pidana ini akan
mendapatkan sanksi pidana.
Human trafficking bukanlah kejahatan biasa, namun sudah tergolong kedalam kejahatan
luar biasa (Extra ordinary crime), terorganisir (Organized), dan
lintas negara (transnational). Human trafficking dirasakan
sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Human trafficking sangat jelas
bertentangan dengan moral kemanusiaan sehingga perlu adanya solusi efektif
untuk mengatasi kasus ini agar tidak menjadi ancaman yang serius bagi keutuhan
bangsa kedepannya. Karena permasalahan ini memiliki dampak yang sangat serius bagi
korban yang mayoritas berasal dari kalangan anak-anak dan perempuan. Berikut
akan dijelaskan beberapa solusi untuk mengatasi kasus human trafficking dalam
perspektif Al-Qur’an, yaitu:
a.
Membudayakan Kehidupan Qur’ani
Terhapusnya
praktik perbudakan di Tanah Arab maupun di Indonesia tak lepas dari adanya
kemukjizatan Al-Qur’an sebagai Kalamullah. Yang merupakan petunjuk bagi
seluruh umat serta dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai problema yang
terjadi pada manusia. Salah satu problem yang di hadapi saat itu adalah untuk
menghapuskan praktik perbudakan yang telah menjadi adat istiadat masyarakat di
suatu tempat.
Keadaan ini
sudah tentu tidak jauh berbeda dengan maraknya kasus human trafficking yang
sedang terjadi belakangan ini. Mulai berkurangnya keinginan dalam diri setiap
individu untuk belajar dan memamhami Al-Qur’an dapat menjadi alasan mengapa
permasalahan dalam masyarakat ini sulit untuk diatasi. Sehingga perlu adanya
pembiasaan dari setiap individu untuk senantiasa membaca, menghafal, memahami,
serta mengamalakan apa yang telah ada pada Al-Quran. Dengan demikian angka
terjadinya kasus perlanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) salah satunya
yakni human trafficking dapat dicegah dan dihindari, karena setiap
individu telah memiliki pondasi yang kuat serta memiliki jiwa yang qur’ani.
Untuk itu dapat ditegaskan kembali bahwa Al-Qur’an merupakan satu-satunya solusi utama dalam
mengatasi problematika modern yang kian marak dan sulit untuk diselesaikan, hal
ini sesuai dengan dalil di atas mengenai fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi
umat manusia.
b.
Memperkuat Institusi Keluarga
Tidak dapat
dipungkiri lagi, bahwa keluarga merupakan lingkup terkecil setelah individu.
Keluarga merupakan barometer utama seseorang akan berbuat. Pada umumnya korban
maupun pelaku dari human trafficking berasal dari keluarga yang “kurang
baik” hal ini dapat dilihat dari keseharian kehidupan mereka mulai dari segi
ekonomi, status sosial, bahkan kurangnya komunikasi antar sesama anggota keluarga
dapat memicu terjadinya kesenjangan antar anggota keluarga, disinilah kemudian
akan muncul tindak kejahatan, kasus human trafficking bermula. Sehingga,
dalam suat keluarga diperlukan adanya komunikasi yang baik dan saling menjaga
antar anggota keluarga agar tidak terjerumus dalam praktik human trafficking
c.
Kontrol Sosial Masyarakat (Lingkungan)
Para pelaku
pada umumnya telah mengetahui situasi lingkungan dimana akan melancarkan
aksinya. Umumnya mereka melakukan aktivitasnya di daerah-daerah yang mayoritas
penduduknya terlihat individualis yang terkesan acuh tak acuh terhadap keadaan
lingkungan terlebih ketika ada orang asing yang datang ke tempat tersebut. Kontrol
sosial yang dimaksud di sini adalah adanya kepekaan serta kesadaran setiap
elemen masyarakat terhadap lingkungannya. Lingkungan merupakan lingkup yang
lebih besar setelah keluarga. Dalam suatu lingkungan perlu terjalin apa yang
kemudian dimaksud dengan silaturrahim antar komponen dalam lingkungan tersebut,
sehingga akan terjalin iktana saling mengenal antar satu dengan yang lainnya.
Hal ini akan berdampak terciptanya lingkungan yang harmonis serta kondusif yang
menjadi sebab berkurangnya pelaku human trafficking di lingkungan tersebut.
d.
Pemerintahan
Lingkup teratas yang dapat dijadikan alternatif solusi adalah
pemerintahan. Peran pemerintah yang memiliki kuasa penuh untuk seluruh elemen
di dalam negeri merupakan kunci pokok menangani masalah human trafficking yang telah menjadi kejahatan lintas negara.
Dalam menjalankan perannya untuk mengatasi kasus human trafficking pemerintah
memiliki peranan sebagai berikut:
1.
Optimalisasi
dan Pengawalan Perundang-Undangan
2.
Penyadaran
3.
Efek
Jera pada Pelaku
Nb: Tulisan ini telah sebelumnya penulis upload di web PELOPOR http://pelopor.net/solusi-atasi-human-trafficking/
Komentar
Posting Komentar